Cara Cetak S26e Pada Simpatika - Jika
sebelumnya ada sudah mengajukan penerbitan Nomor Registrasi Guru atau yang
lebih dikenal dengan singkatan NRG terutama bagi guru yang sudah
sertifikasi.
Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru atau
NRG dapat dicetak setelah anda mendapatkan Nomer yang telah diterbitkan oleh
kanwil masing-masing. Untuk mengajukannya anda bisa melihat cara mengajukan
Nomor Registrasi Guru.
Untuk pengajuan juga
tidak ribet Cuma yang harus dipersiapakan dalam bentuk file adalah menyediakan
scan asli ijasah terakhir dan sertifikat sertifikasi. Jika sudah dilengkapi
semua tinggal isi form diakun simpatika masing-masing.
Kembali pada pokok bab
ini adalah cara mencetak Nomor Registrasi Guru atau NRG. NRG ini digunakan
biasanya untuk pemberkasan pencairan guru sertifikasi.
Berikut Langkah-langkahnya untuk mencetak s26e pada simpatika
1. Kita login ke
website simpatika atau langsung klik disini
2. Masukkan NUPTK dan
Password untuk masuk ke akun PTK masing-masing
3. Pilih menu sebelah
kiri Verval NRG & Sertifikasi lalu klik satu kali. Akan
ditampilkan data verval NRG Anda yang telah diterbitkan, klik tombol ikon printer
seperti gambar di bawah ini untuk mencetak ulang Surat Penerbitan NRG S26e .
4. Tampilan Surat NRG
S26e yang telah diterbitkan oleh admin pusat yang siap dicetak.
Akan tetapi jika data
diatas tidak muncul atau ada belum bisa diterbitkan Nomor Resitrasi Guru atau
NRG maka PTK atau guru wajib mengajukan ulang, tetapi sebelumnya cek dulu
kira-kira apa kesalahannya dari ajuan form awal waktu pengajuan.
Bisa saja kesalahan
terjadi karena isian keliru atau scan ijasah dan sertifikat tidak asli sehingga
permohonan pengajuan Nomor Registrasi Guru atau NRG ditolak. Jadi Sebaiknya PTK
rutin melihat atau memantu perkembangan Permohonan Pengajuan Nomor Registrasi
Guru seminggu sekali atau 2 minggu sekali.
Karena kalau tidak dipantau
bisa jadi kendala ketika ada pemberkasan untuk pencairan dana sertifikasi
sehingga menjadi tertunda pencairannya.
Demikian tutorial
singkat cara mencetak S26e Atau Nomor Registrasi Guru yang telah diperoleh oleh
PTK setelah pengajuan. Jika Kita tahu prosedur cara pengajuannya maka tidak
sampai ditolak atau pengajuan ulang.
0 Komentar
- Berkomentarlah yang sopan
- Link hidup tidak akan dipublish